Sandi Butuh Restu Partai Pendukung Jika Mau Jadi Wagub

wagub dki

topmetro.news – Upaya Sandiaga Uno untuk kembali menjadi Wagub DKI Jakarta masih terbuka lebar. Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menilai, tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Sandi maju kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.

“Tidak ada larangan di undang-undang Pak Sandi (maju wagub DKI). Cuma persoalannya dari awal sudah mundur dan legalitasnya dengan Keppres,” kata Akmal, Senin (22/4/2019).

Akmal mengatakan Sandi hanya bisa maju dengan satu cara. Yakni dengan restu dari dua partai politik pendukungnya. Partai pendukung harus melepas dukungannya kepada calon yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

“Kalau partai pengusungnya mau mencalonkan lagi Pak Sandi silakan saja. Tapi kan partainya perlu dipertanyakan dulu. Kan sudah dipilih dua nama,” katanya.

BACA JUGA | Kubu Jokowi Kaget PKS Sudah Persilakan Sandiaga Jadi Wagub DKI

Proses Pemilihan Wagub DKI

Kalaupun Sandi mendapat restu untuk maju kembali, maka Sandi harus mengikuti prosedur pemilihan dari awal. Dia harus mendapat restu dari Gerindra dan PKS. Kemudian mendapat tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Artinya partai pengusung harus mencabut usulannya dulu dan mulai dari 0 lagi. Otoritasnya ada di partai. Sesuai dengan Pasal 176 Undang-undang Nomor 10, jelas kewenangan ada dalam partai pengusung,” katanya.

Akmal juga mengingatkan soal kode etik pejabat. Menurutnya, belum ada satu pun pejabat yang mundur kemudian kembali maju di jabatan yang sama. “Apa iya orang yang sudah mundur menjabat lagi dengan jabatannya yang sama. Ini masalah kode etiknya saja,” ujarnya.

Usai pemungutan suara Pemilu 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membahas sosok Wagub DKI Jakarta. “Segera kita bahas. Ini setelah penghitungan suara (pemilu) kita bicarakan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono, Kamis (18/4/2019).

Gembong menyatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap pemilihan perwakilan dari masing-masing fraksi. Setidaknya ada 27 anggota dewan yang bakal dipilih untuk tim panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur.

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment